PENGUATAN HUKUM DALAM KELUARGA: PILAR KEDUA KETAHANAN BANGSA

 

Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) setiap 29 Juni bukanlah sekadar seremoni tahunan. Ia adalah panggilan untuk mengevaluasi fondasi bangsa dari unit terkecilnya, yaitu keluarga. Namun, di tengah lonjakan angka perceraian yang mencapai 408.347 kasus pada tahun 2024  dan untuk periode Januari hingga Juni 2025, terdapat catatan mengenai 270.673 kasus perceraian di Indonesia menurut data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta maraknya kekerasan domestik. Berdasarkan data ini, satu pilar lagi yang terbukti krusial adalah penguatan hukum dalam keluarga. Tanpa kepastian dan perlindungan hukum, keluarga hanya akan menjadi arena konflik kepentingan yang tidak terkendali.

Hukum sebagai Pagar, Bukan Penjara

Sering kali, hukum dipersepsikan sebagai entitas asing yang kaku dan mengancam keintiman rumah tangga. Padahal, hukum hadir sebagai “pagar etis” untuk mencegah relasi cinta berubah menjadi dominasi, pengabaian, atau kekerasan. Dalam sebuah keluarga, kepentingan suami, istri, dan anak tidak selalu sejalan. Tanpa aturan yang adil, yang kuat akan menekan yang lemah. Karena itu, hukum keluarga hadir bukan untuk mematikan cinta, melainkan untuk melindungi pihak yang paling rentan.

Secara konstitusional, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2019, serta UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menjadi dasar kebijakan pembangunan keluarga . Beberapa daerah bahkan telah memiliki Peraturan Daerah khusus, seperti di Sumatra Barat (Perda No. 17 Tahun 2018) dan Jawa Tengah (Perda No. 2 Tahun 2018), yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ketahanan keluarga.

Namun, regulasi ini masih menyisakan tantangan. Misalnya, definisi “perkawinan yang sah” dalam UU No. 52 Tahun 2009 memunculkan multitafsir yang berimplikasi pada perlindungan hukum bagi istri dan anak, terutama dalam kasus pernikahan siri yang masih marak . Ketidakjelasan hukum ini dapat merugikan anggota keluarga dalam hal hak waris, hak asuh, dan perlindungan lainnya.

Peran Hukum dalam Menghadapi Krisis Keluarga Modern

Dinamika modernitas seperti individualisme dan pergeseran peran, menuntut hukum untuk lebih adaptif. Fenomena fatherless atau krisis peran ayah, yang kini menjadi sorotan utama Harganas, menunjukkan bahwa f

ungsi ayah tidak boleh tersusut hanya sebagai pencari nafkah . Hukum dan aturan perlu mendorong pengakuan terhadap peran ayah yang utuh, termasuk dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam (KHI), kepemimpinan dalam keluarga (qiwamah) harus dijalankan sebagai bentuk pengayoman, bukan dominasi.

Lalu, di mana letak “pengu

atan” yang dimaksud? Penguatan berarti memastikan implem

entasi regulasi berjalan efektif dan tidak hanya menjadi dokumen. Hal ini mencakup:

  1. Perlindungan Hukum yang Aktif: Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum dalam kasus KDRT, perceraian, dan hak asuh anak. Hukum harus menjadi benteng bagi perempuan dan anak, serta menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi.
  2. Resolusi Konflik yang Berkeadilan: Hukum keluarga menawarkan mekanisme seperti ishlah(rekonsiliasi) dan peran hakam (juru damai) untuk menyelesaikan konflik sebelum memutuskan bercerai. Data menunjukkan bahwa program intervensi yang mengintegrasikan literasi hukum dan resolusi konflik mampu meningkatkan skor ketahanan keluarga secara signifikan.
  3. Kriminalisasi yang Proporsional: Untuk kasus pernikahan yang melanggar hukum atau kekerasan seksual dalam rumah tangga, hukum pidana dapat digunakan sebagai instrumen perlindungan. Ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menciptakan kepastian, ketertiban administrasi, dan mencegah penyalahgunaan institusi keluarga, selaras dengan perlindungan terhadap keturunan dan harta.

Harganas 2025 ini adalah m

omentum yang tepat untuk mengakhiri romantisme semu bahwa keluarga tidak butuh aturan. Penguatan ketahanan keluarga di era modern membutuhkan kesadaran hukum yang tinggi dari setiap anggota keluarga, serta komitmen negara untuk menegakkan keadilan hukum di ranah paling privat sekalipun. Keluarga yang tangguh adalah keluarga yang dibangun di atas fondasi cinta dan kepastian hukum.

Selamat Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, 29 Juni 2025.

 

Penulis:

Rizal Darwis

(Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo)