MENDENGAR DAN MELINDUNGI: REFLEKSI HARI ANAK SEDUNIA 2025 UNTUK PENGUATAN HUKUM DALAM KELUARGA

Setiap tanggal 20 November, dunia memperingati Hari Anak Sedunia. Tahun 2025, momentum ini hadir dengan tema yang sangat kuat, “Listen to the Future: Anak-Anak yang Tangguh” di Indonesia, dan “Hariku, Hakku” di tingkat global. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan panggilan mendesak untuk mendengar suara anak dan menjadikannya sebagai fondasi kebijakan. Di tengah gempuran era digital dan kompleksitas kehidupan modern, satu pertanyaan krusial muncul: apakah kita, sebagai keluarga dan bangsa, sudah cukup kuat melindungi mereka dengan payung hukum yang memadai?

Darurat Kekerasan di Ruang Paling Aman

Ironi besar terungkap dari data pada tahun 2025. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 12.338 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Lebih mencengangkan, hampir separuh kasus kekerasan (46,1%) terjadi di rumah dan sekolah; dua lingkungan yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi anak . Bahkan, data dari Komnas Perlindungan Anak mengonfirmasi bahwa 59% pelaku kekerasan adalah orang tua dan keluarga terdekat.

Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi anak justru berasal dari lingkungan terdekatnya. Ketika rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung berubah menjadi arena kekerasan, maka fondasi ketahanan keluarga menjadi rapuh. Inilah titik di mana hukum tidak bisa lagi bersikap pasif.

Penguatan Hukum: Respons Negara di Era Digital

Kabar baiknya, pemerintah Indonesia menunjukkan respons cepat melalui penguatan regulasi. Pada peringatan Hari Anak Sedunia 2025, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya mendengar suara anak sebagai dasar dalam merancang kebijakan. Langkah nyata diwujudkan dengan lahirnya dua regulasi penting dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan platform digital melakukan penundaan akses akun anak terhadap media sosial berdasarkan profil risiko, dengan rentang usia 13–18 tahun. Ini adalah langkah maju untuk melindungi anak dari risiko digital seperti bullying (yang dialami 45% anak Indonesia), paparan konten dewasa (50%), dan adiksi internet (rata-rata 5,4 jam per hari).
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Dalam Jaringan yang diluncurkan pada Juli 2025. Perpres ini menjadi payung koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.

Hukum dalam Keluarga: Perlindungan dari Dalam

Namun, regulasi dari atas tidak akan cukup tanpa penguatan dari bawah, yaitu di ranah keluarga. Perlindungan hukum bagi anak di dalam keluarga telah diatur secara komprehensif. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjadi landasan penting yang melindungi anak dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Selain itu, dalam kasus perceraian yang berdampak pada hak asuh anak, mekanisme penegakan hukum terus diupayakan untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak. Ini menunjukkan bahwa kepastian hukum di tingkat keluarga merupakan pilar yang tak terpisahkan dari perlindungan anak.

Menuju Keluarga yang Tangguh

Peringatan Hari Anak Sedunia 2025 mengingatkan kita bahwa mendengar suara anak bukanlah sekadar retorika. Ini adalah investasi masa depan. Diperlukan kolaborasi semua pihak: negara yang terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum, keluarga yang menjadi benteng pertama perlindungan, dan masyarakat yang peduli pada hak-hak anak.

Dengan fondasi hukum yang kuat dan keluarga yang sadar akan perlindungan anak, kita bisa mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Mari jadikan setiap hari sebagai hari anak, di mana suara mereka didengar dan hak mereka dilindungi.

Selamat Hari Anak Sedunia, 20 November 2025 …..!!!

 

Penulis:

Rizal Darwis

(Dosen Fakultas Syariah dan Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo)